SimadaNews.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyatakan bahwa 14 kabupaten/kota di provinsi ini masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 19 kabupaten/kota yang telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, sementara 14 daerah lainnya masih dalam proses penyelesaian sengketa di MK.
“Ada 19 kabupaten/kota yang telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024, sementara 14 kabupaten/kota lainnya masih menunggu hasil putusan MK,” ujar Robby di Medan, Kamis 9 Januari 2028.
Menurutnya, penundaan rapat pleno di 14 daerah tersebut disebabkan adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke MK.
“Setelah MK mengeluarkan putusan, barulah KPU kabupaten/kota terkait dapat menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Daftar Daerah yang Menunggu Putusan MK
Adapun 14 daerah yang masih menunggu putusan MK adalah:
1. Kota Medan
2. Kota Binjai
3. Kota Pematangsiantar
4. Kabupaten Labuhan Batu
5. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
6. Kabupaten Toba
7. Kabupaten Samosir
8. Kabupaten Tapanuli Tengah
9. Kabupaten Tapanuli Utara
10. Kabupaten Mandailing Natal
11. Kabupaten Humbang Hasundutan
12. Kabupaten Nias Utara
13. Kabupaten Nias Selatan
14. Kabupaten Deliserdang
Sementara itu, daerah yang tidak menunggu putusan MK dan telah menetapkan pasangan calon terpilih antara lain Kota Sibolga, Kota Tebingtinggi, Kota Tanjung Balai, Kota Padangsidempuan, Kota Gunungsitoli, serta sejumlah kabupaten lainnya, seperti Pakpak Bharat, Batubara, Dairi, Labuhan Batu Utara, dan beberapa lainnya.
Selain itu, Robby juga menyebutkan bahwa salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Sumut 2024 turut mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK.
Pada Pilkada 2024, sebanyak 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara secara serentak menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut telah menetapkan pasangan Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan perolehan 3.645.611 suara, mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang meraih 2.009.311 suara. (snc)