SimadaNews.com–Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menggelar pertemuan virtual dengan para kepala desa dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Dalam pertemuan itu, Mendes Yandri menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Mendes Yandri menegaskan bahwa Dana Desa telah menjadi instrumen utama dalam pembangunan desa.
Sejak pertama kali dikucurkan pada 2015, total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp610 triliun.
“Kemendes PDT telah berupaya semaksimal mungkin dalam pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Yandri.
Lima Fokus Penggunaan Dana Desa 2025
Dalam Permendesa 2025, terdapat lima fokus utama dalam penggunaan Dana Desa, yaitu:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem – Sebanyak 15 persen dari Dana Desa akan dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Jika di suatu desa tidak terdapat kasus kemiskinan ekstrem, alokasi ini akan diarahkan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak).
2. Adaptasi Terhadap Perubahan Iklim – Desa diharapkan mampu menghadapi dampak perubahan iklim melalui berbagai program yang mendukung ketahanan lingkungan.
3. Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting – Mendes Yandri menekankan pentingnya program ini sebagai bagian dari pembangunan bangsa, terutama bagi desa-desa yang masih menghadapi masalah stunting.
4. Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan – Alokasi Dana Desa untuk program ini ditetapkan minimal 20 persen, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendesa 2025. Kemendes juga akan menerbitkan Juknis dan Juklak terkait, serta meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 dalam rangka Hari Desa dan Kick-Off Festival Bangun Desa.
5. Pengembangan Potensi Desa – Program ini mencakup pengembangan desa wisata, desa ekspor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung percepatan implementasi Desa Digital.
Selain itu, Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembangunan berbasis Padat Karya Tunai serta penggunaan bahan baku lokal.
Mendes Yandri menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa harus melalui keputusan Musyawarah Desa dan tidak boleh terjadi praktik penyalahgunaan.
“Semua keputusan harus melalui musyawarah desa dan tidak boleh ada kongkalikong dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Festival Bangun Desa dan Kick-Off Program Desa Tematik
Dalam rangkaian program pembangunan desa, Kemendes PDT juga akan menggelar Festival Bangun Desa, di mana seluruh desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 desa diharapkan berpartisipasi.
Beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi Lomba Pemuda Pelopor Desa dan Desa Tematik, dengan puncak acara pada Agustus 2025.
Di akhir pertemuan, Mendes Yandri dan Wamendes Ahmad Riza Patria berdiskusi dengan para kepala desa untuk mendengar langsung permasalahan yang dihadapi desa-desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi.
Acara turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes Taufik Madjid serta para pejabat tinggi di lingkungan Kemendes PDT.
Selain itu, pertemuan virtual ini juga diikuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), para camat, serta tenaga pendamping desa dari berbagai wilayah. (snc)