SimadaNews.com– Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, para pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
“Kami jadikan pengecer sebagai pangkalan per 1 Februari,” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Para pengecer dapat mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu mengajukan permohonan sebagai pangkalan resmi ke Pertamina. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Pemerintah menetapkan masa transisi selama satu bulan untuk proses peralihan. Dengan demikian, pada Maret 2025, pemerintah menargetkan penghapusan sistem pengecer dalam distribusi LPG 3 kg.
“Jika pengecer menjadi pangkalan, mata rantai distribusi akan lebih pendek. Kami menghindari adanya layer tambahan dalam rantai pasok,” jelas Yuliot.
Harga LPG 3 Kg Tetap Sesuai HET
Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Dengan sistem yang lebih terstruktur, distribusi LPG 3 kg akan lebih tercatat, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan pasokan dengan kebutuhan masyarakat.
“Jika distribusi lebih tercatat, kami bisa menyiapkan stok sesuai kebutuhan. Ini juga untuk menghindari over supply atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tambah Yuliot.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi di pangkalan resmi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Jika ada harga LPG 3 kg yang mahal, kemungkinan besar itu dibeli di luar pangkalan resmi atau dari pengecer. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai HET,” ujar Heppy.
Pangkalan resmi LPG 3 kg dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan status resmi dan harga jual sesuai HET.
Selain harga yang sesuai ketentuan, masyarakat juga mendapatkan jaminan mutu dan kualitas, termasuk kepastian berat isi tabung LPG yang dikirim langsung dari agen resmi Pertamina. (snc)