SimadaNews.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar resmi menetapkan pasangan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Siantar 2024.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Gedung Darma Wanita, Kota Siantar, Rabu (5/2/2025), setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pasangan Susanti dan Ronald.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Siantar, Muhammad Isman Hutabarat, didampingi tiga komisioner lainnya, yakni Chucha Ashari, Dedi Rahman Harahap, dan Nurbaiya.
Turut hadir Wakil Wali Kota terpilih Herlina, Anggota Bawaslu Kota Siantar Frengki D. Sinaga, Kepala Badan Kesbangpol Kota Siantar Ali Akbar, sejumlah pimpinan partai politik, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Wesly-Herlina ditetapkan sebagai pasangan terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kota Siantar Nomor 2 Tahun 2025, setelah meraih 49.017 suara atau setara dengan 42,3 persen dari total suara sah pada Pilkada Siantar 2024.
Prosesi penetapan ditandai dengan penyerahan berita acara dan salinan keputusan kepada Herlina, Bawaslu Kota Siantar, serta perwakilan partai politik yang hadir.
Usai menerima berita acara penetapan, Herlina menyampaikan apresiasi kepada KPU, Bawaslu, seluruh stakeholder Pilkada, dan masyarakat Kota Siantar atas terselenggaranya pemilu yang kondusif.
“Ini capaian yang membanggakan. Sebuah demokrasi berjalan dengan baik dan kondusif di Kota Siantar,” ujar Herlina.
Sementara, Alfonso Sinaga yang mewakili Ketua DPRD Kota Siantar, menyatakan akan segera menyampaikan hasil penetapan kepada pimpinan DPRD, untuk mempercepat pelaksanaan sidang paripurna dalam rangka pengusulan pengangkatan dan pelantikan Wesly Silalahi dan Herlina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar yang baru. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba