SimadaNews.com–Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar pemusnahan barang bukti (BB) pada Rabu (12/2), yang bertempat di depan kantor Kejaksaan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan, bersama sejumlah Kepala Seksi (Kasi) lainnya.
Kasi Barang Bukti, Cristanto Situmorang, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 13 perkara narkotika, 10 perkara terkait Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, 16 perkara terkait orang dan harta benda, serta 14 perkara pidana umum dan lainnya, dengan total 53 perkara.
“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan melibatkan langsung pihak Kejaksaan, dipimpin Kajari,” ujar Cristanto.
Perlu diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Simalungun tanpa kehadiran unsur Muspida Plus, dan dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun sesuai kebutuhan. snc)
Laporan: Romanis Sipayung(