SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar di kawasan Simpang Dua, Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (3/3/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MSPS (33), warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Menurut AKP JH. Pardede, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan segera melakukan penyelidikan.
Pada waktu yang telah ditentukan, tim berhasil menangkap tersangka MSPS di pinggir jalan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni: satu unit handphone Vivo warna gold yang dipegang tersangka. Satu botol plastik putih berisi 3 paket sabu di kantong celana depan kanan.
Kemudian Uang tunai Rp200 ribu, diduga hasil transaksi narkoba, di kantong baju depan kiri. Dan satu tas pinggang hitam berisi timbangan digital, plastik klip kosong, dan sendok kecil dari pipet plastik.
Setelah diinterogasi, MSPS mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di sekitar Jalan Parapat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersebut, didampingi Ketua RT setempat.
Di dalam kamar tersangka, tepatnya di atas selipan spanduk, polisi kembali menemukan satupaket sabu tambahan.
Tersangka MSPS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, ia bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP JH. Pardede menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi mengamankan empatpaket sabu dengan total berat bruto 1,71 gram.
Saat ini, MSPS telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP JH. Pardede. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung