SimadaNews.com-Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli, Syaiful Amin Lubis, resmi mengajukan gugatan pembatalan keputusan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jumat (14/3/2025).
Gugatan didaftarkan dengan Nomor Register PTUN.MDN-14032025JYK melalui kuasa hukumnya, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H.
Sebelumnya, Syaiful melalui kuasa hukumnya, telah mengajukan upaya administratif berupa surat keberatan kepada Wali Kota Pematangsiantar pada 17 Februari, 25 Februari, dan 5 Maret 2025. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari Wali Kota, sehingga Syaiful memilih menempuh jalur hukum.
Gugatan diajukan sebagai tanggapan penolakan atas Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I.2025 yang memberhentikan Syaiful dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Keputusan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan Syaiful dalam praktik koruptif dan tindakan melawan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Syaiful membantah tuduhan tersebut dan menilai keputusan Wali Kota melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menurut Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, seluruh anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli menerima dana bahan bakar minyak (BBM) dari jajaran direksi PDAM Tirta Uli melalui bagian keuangan. Namun, hanya kliennya yang diberhentikan, sementara anggota lainnya tidak mendapat sanksi.
“Jika dalilnya karena uang BBM, harusnya bukan hanya Syaiful yang diberikan saksi pemberhentian. Tapi seluruh Dewan Pengawas bahkan jajaran Direksi juga harus diberikan sanksi,” tegas Hermanto.
Lebih lanjut, Hermanto menyebut bahwa Syaiful telah mengajukan permohonan untuk mencicil pengembalian dana BBM kepada Inspektorat Kota Pematangsiantar, yang telah diterima oleh lembaga tersebut. Namun, rekomendasi Inspektorat tidak diindahkan oleh Wali Kota.
Atas dasar tersebut, Syaiful melalui kuasa hukumnya meminta PTUN Medan untuk membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar dan mengembalikan jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Uli.
Ia juga menuding keputusan Wali Kota sebagai bentuk ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. (snc)