Simada News
Rabu, 4 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Rugikan Negara Rp4,4 Miliar, Tiga TSK Korupsi Proyek Pembangunan Balei Merah Putih Siantar Ditahan

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Maret 2025 | 08:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (18/3/2025).

Pada hari yang sama, Kejari menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.

Ketiga tersangka terdiri dari dua direktur dan satu ahli konstruksi dari PT Tekken Pratama, perusahaan rekanan proyek yang dikerjakan pada tahun 2017. Mereka adalah: Hairulloh B Hasan (HBH), 59 tahun, warga Jakarta Barat, Direktur Utama PT Tekken Pratama. Heriyanto (H), 48 tahun, warga Tangerang Selatan, Direktur Operasional PT Tekken Pratama. Dan Hary Gularso (HG), 68 tahun, warga Kecamatan Serpong, Tangerang, yang berperan sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi.

Kajari Kota Pematangsiantar, Jurist Presicely Sitepu, didampingi Kasi Intel Hery dan Kasi Pidsus Arga Johanes Parlinggoman Hutagalung, menyampaikan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar.

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) maupun kontrak, baik dari segi kualitas maupun volume pengerjaan. Bahkan, ada beberapa bagian proyek yang tidak dikerjakan sama sekali.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, denda hingga Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Pada malam penetapan tersangka, ketiganya langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pematangsiantar. (snc)

Laporan: Romanis Sipayung

Share241Tweet151Pin54

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Narkoba, KAMMI: Ini Bukti Kepemimpinan Tegas

04/06/2025

SimadaNews.com—Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut),...

71 Siswa SMAN 6 Pematangsiantar Lolos ke PTN “Mereka Telah Melakukan yang Terbaik” 

03/06/2025

SimadaNews.com-Sebanyak 71 siswa SMAN 6 Pematangsiantar Berhasil lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB)...

Pemko Pematangsiantar Gelar Tes Urine Massal untuk ASN dan Pelajar SMP

03/06/2025

Simadanews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melaksanakan tes urine bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di...

Forum Disabilitas Sumut Audiensi ke DPRD Siantar, Dorong Perda Inklusif

03/06/2025

SimadaNews.com–Forum Peduli Penyandang Disabilitas Sumatra Utara melakukan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, guna menyampaikan aspirasi dan kebutuhan para...

Prestasi Gemilang, 131 Siswa SMAN 3 Pematangsiantar Diterima di PTN

02/06/2025

SimadaNews.com-Sebanyak 131 siswa SMA Negeri 3 Pematangsiantar, Sumatera Utara, berhasil lulus ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui Seleksi Nasional Penerimaan...

Wesly Silalahi Bertemu Dirut Bank Sumut, Bahas Peningkatan Kerja Sama dan Pembiayaan Proyek Strategis

02/06/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi melakukan kunjungan resmi ke Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Senin...

Berita Terbaru

News

Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Narkoba, KAMMI: Ini Bukti Kepemimpinan Tegas

4 Juni 2025 | 00:00 WIB
News

71 Siswa SMAN 6 Pematangsiantar Lolos ke PTN “Mereka Telah Melakukan yang Terbaik” 

3 Juni 2025 | 20:49 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Gelar Tes Urine Massal untuk ASN dan Pelajar SMP

3 Juni 2025 | 19:44 WIB
News

Forum Disabilitas Sumut Audiensi ke DPRD Siantar, Dorong Perda Inklusif

3 Juni 2025 | 15:45 WIB
News

Prestasi Gemilang, 131 Siswa SMAN 3 Pematangsiantar Diterima di PTN

2 Juni 2025 | 20:26 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Dirut Bank Sumut, Bahas Peningkatan Kerja Sama dan Pembiayaan Proyek Strategis

2 Juni 2025 | 19:37 WIB
News

Warga Huta I Nagori Pematang Simalungun “Marharoan Bolon” Bangun Pondasi Jalan Secara Swadaya

1 Juni 2025 | 10:34 WIB
News

Polres Simalungun Gencarkan Sosialisasi “Stop ODOL”

1 Juni 2025 | 08:52 WIB
News

Hendriyanto Sitorus, Pemimpin Muda Progresif yang Layak Pimpin Sumut

31 Mei 2025 | 19:37 WIB
News

GRIB Jaya Tebar Kepedulian: 1.000 Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Pematangsiantar

30 Mei 2025 | 22:58 WIB
News

PMII Siantar-Simalungun Sukses Gelar MAPABA RAYA di STAI SAMORA

30 Mei 2025 | 22:41 WIB
News

Diduga Korupsi Dana Desa, Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Periksa Kades Terang Bulan

29 Mei 2025 | 20:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba