SimadaNews.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Asahan dan mengamankan empat tersangka dalam operasi yang digelar Rabu (9/4/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Katim 1 Unit 1, Aiptu Jantri Damanik, berhasil meringkus dua tersangka, yakni NN br P (56), warga Kecamatan Purba Tonga, Kabupaten Simalungun, dan Ren (29), warga Kota Pematangsiantar.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur dengan mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Dari penggeledahan, kami menemukan satu tas sandang milik NN br P berisi tiga paket sabu, satu unit ponsel Nokia merah, dan satu unit ponsel Oppo putih,” ujar AKP Jonny, Kamis (10/4/2025) malam.
Hasil interogasi awal mengarah pada tersangka ketiga berinisial SS (42), warga Kabupaten Asahan, yang kemudian ditangkap di teras rumahnya di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulu Bandring, pada pukul 17.00 WIB.
Dari tangan SS, polisi menyita satu unit ponsel Vivo ungu, satu paket sabu, satu sendok pipet, satu dompet berisi plastik klip kosong, dan timbangan digital.
Pengakuan SS menyebutkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka DP (22), yang kemudian berhasil diamankan pada pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Dari DP, petugas menyita tiga paket sabu dibungkus tisu, satu ponsel Oppo putih, dan satu ponsel Realme biru.
DP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial R, namun tidak mengetahui alamat maupun nomor kontaknya, yang saat ini tidak aktif, sehingga penyelidikan tidak dapat dikembangkan lebih lanjut.
“Dari keempat tersangka, kami mengamankan total tujuh paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 17,61 gram. Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jonny. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung