SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede turun langsung memimpin penggerebekan peredaran narkoba di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (11/4/2025) pagi.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FIS (30) beserta barang bukti sebanyak 58 paket sabu-sabu dengan total berat 26,93 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat dan beredarnya kabar viral di media sosial mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menuju sebuah rumah di Gang Erlangga, Jalan Nagur, yang dicurigai sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Tim mengepung rumah tersebut dan masuk melalui pintu samping, tepatnya di dapur. Di sana ditemukan seorang pria yang mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Tersangka berinisial FIS,” ungkap Jonny.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 3.035.000, enam bungkus plastik klip kosong, satu dompet hitam berisi plastik klip kosong, satu timbangan digital, tiga unit ponsel berbagai merek (Samsung, OPPO, dan Redmi), satu buah pulpen, serta satu toples berpenutup merah.
FIS kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Ia akan diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu. Yakin dan percayalah, lebih baik anak-anak kita berjualan sayur secara halal daripada terlibat dalam peredaran narkoba yang merusak bangsa,” tegas Kapolres. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba