SimadaNews.com– Robin Januarto Manurung mengaku hingga kini belum diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Pematangsiantar terkait dugaan pemukulan terhadap mahasiswa usai aksi demonstrasi penolakan UU TNI, Kamis 27 Maret 2025 lalu.
Menurut Robin, sejauh ini dirinya hanya dimintai klarifikasi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Pematangsiantar terkait persoalan etika dan moral, bukan dalam konteks pemeriksaan hukum.
“Itu pun karena ada surat dari mahasiswa yang masuk ke sekretariat dewan,” ujarnya saat diwawancarai.
Robin juga menyampaikan bahwa surat dari BEM Universitas Simalungun (BEM-USI) dianggap tidak sesuai prosedur. Pasalnya, surat tersebut hanya ditujukan kepada BKD dan tidak disampaikan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar.
“Mahasiswa seharusnya juga menyurati Ketua DPRD, bukan hanya BKD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Robin yang mengaku sebagai Sarjana Hukum Pidana menyarankan agar pihak BEM-USI terlebih dahulu membuat laporan polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar agar dapat disertakan alat bukti yang sah dalam proses hukum.
“Saya sarankan mahasiswa buat LP dulu ke polisi. Kalau ada laporan resmi, barulah bisa dibuktikan secara hukum. Sampai sekarang ini baru dipertanyakan oleh BKD, bukan diperiksa,” katanya.
Robin mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa masalah ini sejauh ini masih dalam ranah kode etik di DPRD dan belum masuk ke proses pidana di kepolisian. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung