SimadaNews.com– Unit Reskrim Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arwan Saputra Saragih (28), warga Nagori Talunkondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Pelaku diamankan pada Kamis (24/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Perumahan Karangsari, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, SH saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025) pagi mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/38/IX/SPKT/POLSEK PANEI TONGAH/POLRES SIMALUNGUN tertanggal 8 September 2024.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang hendak menjual sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BK 4137 WAK di Kota Pematangsiantar tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Panei Tongah AKP H. Sihotang memerintahkan personel untuk mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa identitas kendaraan tersebut sesuai dengan data sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Panei Tongah pada September 2024.
Pelaku kemudian diringkus saat hendak menjual kendaraan tersebut di lokasi yang telah diintai petugas.
Dalam interogasi awal, Arwan mengakui telah mencuri motor tersebut dari garasi rumah warga pada malam hari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panei Tongah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku Arwan Saputra Saragih saat ini sudah diamankan di Polsek Panei Tongah dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba