SimadaNews.com–Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dilakukan empat tersangka dengan modus body wrapping.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan, narkoba tersebut dibagi dalam 50 paket kecil yang dililitkan menggunakan lakban di bagian perut para tersangka.
“Empat tersangka berinisial LN, RZ, RA, dan IS, semuanya warga Jakarta, diamankan saat hendak terbang dari Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (30/4/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan petugas Avsec.
Pengungkapan kasus bermula saat LN menerima tawaran dari seorang pria berinisial D—kini berstatus buron—untuk mengantarkan sabu ke Kendari.
LN kemudian merekrut tiga rekannya. Mereka sempat bertemu di salah satu stasiun kereta api di Jakarta untuk membahas rencana tersebut.
Setibanya di Medan, para tersangka menginap di sebuah hotel di kawasan Ringroad, Jalan Gagak Hitam. Di lokasi itu, mereka menerima sabu dari seseorang yang datang menggunakan mobil putih.
Usai serah terima, mereka berpindah ke hotel lain di kawasan yang sama untuk bersiap terbang.
Namun saat pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Avsec mencurigai gerak-gerik tersangka RZ. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di tubuhnya.
“RZ mengaku masih ada tiga rekannya yang membawa sabu. Kami langsung berkoordinasi dengan Avsec, dan melalui pemantauan CCTV, ketiganya berhasil diamankan di area gate, termasuk di pintu keberangkatan dan area merokok,” ujar Calvijn.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Kendari, termasuk pengiriman pada Februari 2025 yang juga diduga dikendalikan oleh D.
Untuk aksi kali ini, mereka baru menerima uang muka sebesar Rp4 juta untuk biaya perjalanan.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 25.000 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Nilai estimasi barang bukti mencapai Rp5 miliar,” tegas Calvijn.
Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut mencatat telah mengungkap 21 kasus peredaran narkoba melalui Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan barang bukti 46.217,19 gram sabu. Sementara hingga April 2025, tercatat tiga kasus dengan enam tersangka dan barang bukti mencapai 7.000 gram sabu.
“Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba hingga ke akar, khususnya yang memanfaatkan jalur udara,” pungkas Calvijn. (snc)