SimadaNews.com – Personel Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi pada Selasa (22/4/2025) lalu.
Pelaku berinisial SPS (21), warga Jalan Flamboyan 3 Harapan Indah, Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, ditangkap Rabu (30/4/2025) malam, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di sebuah kos-kosan milik Rumondang Sinaga di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan.
Korban, Arini Nova Yanti Sinaga (15), awalnya menghubungi ibunya, Nervinaria Damanik, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Korban meminta ibunya membuka WhatsApp dan mengarahkan ke lokasi kejadian di depan kos Oingkik Segar, Jalan Lingga.
Setelah pertemuan, pelapor membawa korban membuat laporan ke SPKT Polres Pematangsiantar dengan nomor: LP/B/204/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT, tertanggal 22 April 2025.
Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos, bersama tim, berhasil mengidentifikasi dan menangkap SPS di depan rumah seorang warga bermarga Sitanggang di Jalan Pattimura Ujung, Pintu Bosi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Saat diinterogasi, SPS mengakui perbuatannya dan menyebut telah menggadaikan iPhone 13 milik korban ke Budi Gadai di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu surat gadai, satu casing iPhone 13, dan satu kartu SIM Telkomsel milik korban.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar. SPS ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba