SimadaNews.com– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini berlangsung di depan Ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Dalam keterangannya, Kombes Calvijn yang didampingi Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Undur Sitinjak, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Asta Cita, khususnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan narkotika.
“Sejak 1 Januari hingga saat ini, kolaborasi antara Polda Sumut, Polres Simalungun, dan Polres Pematangsiantar telah berhasil mengungkap 101 kasus dengan total 159 tersangka,” ungkapnya.
Dari sekian kasus, dua penindakan hukum terbaru menjadi sorotan. Pertama, penggerebekan di beberapa lokasi di wilayah Bangsal, Pematangsiantar, yang berhasil mengamankan empat tersangka, termasuk satu orang berinisial JP yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba di lokasi tersebut.
JP diketahui mengoordinasikan transaksi narkotika antara pembeli dan bandar melalui komunikasi telepon seluler.
“JP menjadi perantara antara pembeli dan bandar yang saat ini berstatus DPO berinisial D. Saat penangkapan, D sempat melawan petugas dan melarikan diri. Tapi kami tegaskan, kamu bisa berlari, tapi tidak bisa bersembunyi,” tegas Calvijn.
Selain itu, tiga tersangka lain yang melakukan penyerangan terhadap petugas masih dalam pengejaran.
Satu di antaranya telah berhasil ditangkap berkat kerja sama dengan Polres Pematangsiantar.
Pengungkapan kedua berkaitan dengan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam Studio 21, Pematangsiantar. Penangkapan bermula dari tersangka RS yang kedapatan membawa 97 butir ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan, barang tersebut diperoleh dari dua tersangka lainnya, yakni JS dan GP.
“JS merupakan manajer di Studio 21, dan dari hasil penjualan malam itu, petugas menyita uang tunai sekitar Rp9 juta yang sudah disetorkan kepada JS untuk kemudian diteruskan ke GP,” tutup Dirresnarkoba Polda Sumut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba