SimadaNews.com– Laporan pengaduan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami kakak beradik, Fitreni Purba (22) dan Samudra Purba (21), warga Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, hingga kini terkesan jalan di tempat.
Keluarga korban pun meminta Kapolres Pematangsiantar turun tangan memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampaikan orangtua korban, Holman Purba, didampingi istrinya Endang Sihite, saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025) sore.
Ia mengungkapkan, laporan terkait insiden pengeroyokan itu telah disampaikan ke Polres Pematangsiantar sejak setahun lalu, namun belum juga membuahkan hasil.
“Sudah satu tahun ini anak kami melaporkan kejadian pengeroyokan itu, tapi sampai sekarang terkesan dibiarkan,” kata Holman.
Diketahui, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/329/VI/2024/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Juni 2024.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Fitreni dan Samudra menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh dua perempuan bersaudara, Maria Br. Silalahi dan Rina Br. Silalahi, Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.
Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan di depan rumah korban di Jalan Rondahaim.
Fitreni mengaku ditampar, dipukul menggunakan kayu dan tangan secara berulang, bahkan dicekik lehernya.
Sedangkan adiknya, Samudra, dipukul satu kali di kepala dan dua kali di bagian bokong.
Menurut Holman, pemicu kejadian bermula saat Samudra mencabut tanaman serai milik terlapor yang menghalangi akses jalan menuju rumah. Tindakan itu disebut telah disetujui oleh Masralam Silalahi, abang kandung terlapor sekaligus anak pemilik lahan.
“Penyidik dari Unit Jatanras Sat Reskrim, BRIPKA Ade Guntara, memang telah dua kali memediasi. Namun tidak ada kesepakatan damai karena pihak terlapor menolak,” ungkapnya.
Ironisnya, Holman menyebut para terlapor masih bebas berkeliaran dan bahkan kerap melakukan intimidasi terhadap keluarganya.
“Perkara ini seperti dibiarkan. Sementara kami terus mendapat tekanan. Kami mohon kepada Ibu Kapolres Pematangsiantar agar memberikan kepastian hukum atas laporan kami,” tegasnya.
Holman berharap penyidik bisa segera mengambil tindakan tegas sesuai proses hukum yang berlaku agar keadilan dapat ditegakkan. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba