SimadaNews.com-Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di Kota Pematangsiantar, yang terdiri atas delapan kecamatan dan 53 kelurahan, proses pembentukan Koperasi Merah Putih telah dilaksanakan di sejumlah wilayah.
Lima kecamatan yang telah menyelesaikan pembentukan koperasi ini antara lain Kecamatan Siantar Barat, Siantar Marihat, Siantar Timur, Siantar Martoba, dan Siantar Utara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd., M.H., saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Cempaka No. 2, Kelurahan Simarito, Jumat (23/5/2025).
“Dari lima kecamatan yang sudah selesai, masih ada satu kelurahan di Kecamatan Siantar Utara, yaitu Kelurahan Suka Dame, yang belum membentuk Koperasi Merah Putih,” jelasnya.
Sementara itu, Aruan juga menambahkan bahwa proses pembentukan di tiga kecamatan lainnya — Siantar Sitalasari, Siantar Selatan, dan Siantar Marimbun — akan dimulai pada Senin mendatang.
Ia menegaskan, dalam struktur kepengurusan koperasi, tidak diperkenankan adanya keterlibatan unsur pimpinan kelurahan.
“Jika ditemukan pimpinan kelurahan terlibat sebagai pengurus, maka akan kami evaluasi. Lurah hanya diperkenankan menjadi ketua pengawas,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Camat Siantar Marihat, Pedi Arianto Sitepu, S.E., menyampaikan bahwa berdasarkan petunjuk teknis dari Dinas Koperasi, ketua RT, RW, maupun kepala lingkungan (kepling) juga tidak diperbolehkan menjadi bagian dari pengurus koperasi.
“Saat pembentukan di Marihat, pengawas koperasi menyampaikan bahwa RT, RW, dan kepling tidak boleh terlibat dalam kepengurusan. Jadi di wilayah kami, tidak ada dari unsur tersebut dalam susunan pengurus,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba