SimadaNews.com-Keturunan Ompu Gugun Sinurat meminta agar seluruh aktivitas pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat di Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba dihentikan.
Permintaan tersebut didasari karena lahan yang menjadi lokasi pembangunan saat ini tengah dalam sengketa hukum.
Permintaan itu disampaikan Niko Nathanael Sinaga, mewakili pomparan (keturunan) Ompu Gugun Sinurat, saat ditemui di lokasi lahan perladangan Dolok Baringin, Selasa (17/6/2025).
Ia menegaskan bahwa lahan seluas 3,5 hektar tersebut merupakan milik sah keturunan Ompu Gugun Sinurat berdasarkan transaksi jual beli yang dilakukan sekitar tahun 1950-an.
“Tanah ini dibeli oleh Ompu Gugun dari warga Sinurat, dibuktikan dengan surat jual beli Nomor 154 pada tahun 1950-an. Sampai sekarang, lahan ini dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh keturunannya,” ujar Niko.
Ia menilai, klaim sepihak dari pihak lain yang mengatasnamakan punguan (perhimpunan) marga Sinurat sebagai dasar pembangunan tugu tidak memiliki legalitas kuat.
“Ada SKT yang muncul secara janggal, disebutkan tanah itu dihibahkan oleh Op Sondang Sinurat, tapi faktanya SKT keluar lebih dulu baru kemudian muncul surat hibah. Bahkan, SKT itu sudah dibatalkan oleh pemerintah desa,” jelasnya.
Niko menegaskan bahwa status hukum tanah tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, setelah sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Balige.
Karena itu, ia meminta agar pembangunan dihentikan hingga ada putusan hukum yang inkrah.
“Saat ini lahan dalam status quo, jadi tidak boleh ada aktivitas pembangunan apa pun sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan,” tegasnya.
Namun, menurutnya, proses pembangunan tugu terus berlanjut meskipun pihak pomparan Ompu Gugun Sinurat tidak pernah diberitahu soal hibah yang dijadikan dasar pembangunan tersebut.
“Tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba lahan ini dihibahkan dan pembangunan dimulai. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penolakan, pihaknya melakukan upaya simbolis seperti memasang pagar dan menggali akses jalan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut di lahan tersebut.
Sementara itu, pihak punguan marga Sinurat tetap melanjutkan aktivitas di lokasi yang masih disengketakan tersebut. Mereka sebelumnya menyampaikan silsilah dan klaim historis atas tanah tersebut.
Terpisah, Camat Bonatua Lunasi Judiman Silitonga menyatakan bahwa pihak kecamatan siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian hukum adalah langkah yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kalau memang ingin mencari keadilan, maka jalur pengadilan adalah tempatnya. Pemerintah akan memfasilitasi mediasi, tapi kalau masih ada aktivitas pembangunan di atas lahan sengketa, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Judiman.
Pantauan di lapangan menunjukkan kedua belah pihak sempat terlibat adu mulut. Namun, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu