SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa hukum Franz, Rudi Malau SH, menyebut laporan tersebut seolah “dipendam” oleh Polres Pematangsiantar tanpa kejelasan penanganan.
Rudi menyampaikan hal itu saat ditemui di kantor hukumnya, Selasa (1/7/2025).
Ia menyebut, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, pada Senin (30/6/2025) dan telah diterima oleh Bagian SIUM Polres.
“Kami sudah sampaikan suratnya, lengkap dengan bukti tanda terima,” ujar Rudi.
Surat tersebut mempertanyakan lambannya penanganan laporan yang dibuat kliennya pada 9 Mei 2023 lalu, terkait dugaan perusakan mobil oleh seseorang berinisial Alim.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini No.14-D, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Korban sudah memberikan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan terlapor diduga melakukan perusakan mobil milik klien kami. Bahkan hingga saat ini, mobil tersebut belum diperbaiki karena masih menjadi barang bukti,” jelas Rudi.
Rudi menyayangkan sikap penyidik Unit I Satreskrim Polres Pematangsiantar yang tidak kunjung menyelesaikan kasus tersebut. Menurutnya, akibat mandeknya proses hukum, kliennya dan keluarga mengalami tekanan psikologis, terlebih karena terlapor tinggal bersebelahan dengan korban.
“Atas dasar itu, kami meminta Kapolres memberikan atensi khusus terhadap laporan ini, termasuk mempertimbangkan untuk mengganti atau mencopot penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, pihaknya hingga kini masih menghormati institusi kepolisian, khususnya Kapolres Pematangsiantar, sebagai mitra kerja DPRD. Namun, tidak menutup kemungkinan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, mulai dari Propam Polda, Kapolda Sumut hingga Mabes Polri, apabila tetap tidak ada kejelasan hukum.
“Tujuan kami hanya satu, agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika terus dibiarkan, maka kami akan menempuh langkah hukum lain,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung