SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2017.
Penyerahan uang tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Sitepu, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Arga Johannes Hutagalung, di Aula Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Jumat (11/7/2025). Turut hadir penasihat hukum tersangka dan perwakilan dari Bank Mandiri.
“Kami telah menerima titipan uang sebesar Rp330 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi. Uang tersebut akan kami simpan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri,” ujar Jurist.
Jurist menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Ia berharap penyerahan uang titipan ini dapat mempercepat penyelesaian proses hukum yang sedang berjalan.
“Atas nama lembaga, kami mengapresiasi kerja sama dari penasihat hukum tersangka yang telah menitipkan uang kerugian negara tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Jurist menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penetapan uang tersebut sebagai barang bukti ke majelis hakim, mengingat perkara telah memasuki masa penuntutan.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah H. Hasan Heriyanto, selaku Direktur PT Tekken Pratama selaku pelaksana proyek, serta Hary Gularso yang bertindak sebagai ahli teknis pelaksanaan konstruksi di perusahaan tersebut.
Jurist menambahkan, proses penitipan uang dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka, bendahara Kejari, dan pihak Bank Mandiri. Uang kemudian dibawa pihak bank menggunakan tas ransel untuk disetorkan ke rekening RPL.
“Kami menjamin proses ini dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Nantinya, legal standing uang tersebut sebagai barang bukti akan ditetapkan oleh pengadilan,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung