SimadaNews.com– Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) mendorong perusahaan membentuk Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan.
Tim ini ditugaskan untuk mencegah serta menertibkan aktivitas ilegal yang dinilai merusak lingkungan.
General Manager (GM) IV PT Agrinas Palma Nusantara Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Brigjen TNI (Purn) Dr. Ahwan Ismadi SPdI SH MH MDSA LLM CIQaR CIQnR, memerintahkan langsung pembentukan tim yang dipimpin Manajer Perkebunan PT APN, Sudarto SP, bersama Humas/Legal PT APN Distrik IV Kuansing, Tommy Christian Silalahi SH.
Penertiban dilakukan di areal HGU perusahaan pada Jumat, 25 Juli 2025.
Tommy Silalahi membenarkan penertiban tersebut kepada media di Benai, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan perusahaan terhadap aktivitas ilegal di wilayah HGU mereka.
“Karena semakin maraknya pendompeng (pelaku PETI) di sekitar Kebun Agrinas Distrik IV, GM IV Kuansing memerintahkan pembentukan Tim Internal Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan langsung melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal tersebut,” ujar Tommy.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi awal dari komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan hukum.
PT APN, kata dia, tidak akan menoleransi aktivitas ilegal di kawasan HGU milik perusahaan yang merupakan aset negara.
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Ini adalah bentuk pengrusakan lingkungan yang jelas-jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
PT Agrinas Palma Nusantara memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal serupa di wilayah operasionalnya sebagai bentuk tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum. (SNC)
Laporan: Arif