Simada News
Jumat, 1 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

Simadanews.com by Simadanews.com
28 Juli 2025 | 19:41 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com–Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, MSi, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Senin (28/7/2025), usai penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Julham Situmorang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, yang didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Heri kepada wartawan.

Awal Mula Kasus: Izin Penutupan Trotoar dan Parkir RS Vita Insani

Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani untuk menutup sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan pada tahun 2024.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga Surat Keputusan izin yang ditandatangani langsung  Julham Situmorang, tanpa seizin atau sepengetahuan Wali Kota.

Sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, RS Vita Insani membayarkan sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp48.600.000.

Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tolhon Lumbangaol, lalu diteruskan kepada Julham Situmorang.

Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi daerah yang sah.

Atas dasar itu, Julham diduga menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, Julham Situmorang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, subsider Pasal 11 Undang-undang Tipikor,  memiliki ancaman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Viral di Medsos: Julham Tuduh Polisi Minta Uang Rp200 Juta

Beberapa jam sebelum penahanannya, akun Facebook pribadi Julham Situmorang mengunggah pernyataan terbuka yang mengejutkan publik.

Dalam unggahannya, ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, meminta uang Rp200 juta agar kasusnya dihentikan dan ditangani lewat Inspektorat (APIP).

Julham juga mengklaim telah menyetorkan retribusi parkir RS Vita Insani ke Kas Daerah, namun dana tersebut justru ditransfer kembali oleh Kepala Dispenda, Arie Sembiring, ke rekening Polres dan dijadikan barang bukti tanpa putusan pengadilan.

“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu, seraya meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut atas kasus yang menimpanya.

Kapolres Bantah Tuduhan Julham

Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memberikan bantahan tegas.

Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang dari anggotanya dan menyebut bahwa jika Julham memiliki bukti dugaan pemerasan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme internal pengawasan, seperti Kasi Propam.

“Kita ada wadah. Kalau memang beliau merasa diperas, bisa laporkan ke Propam. Tapi saya yakin dengan anggota saya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7/2025).

Kapolres juga menjelaskan bahwa berkas Julham telah dinyatakan P21 sejak 16 Juli 2025. Namun, Julham disebut tidak kooperatif. Pada panggilan pertama, ia mengaku sakit. Panggilan kedua, ia mangkir. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa.

Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun uang sebesar Rp48.600.000 yang menjadi kerugian negara telah dikembalikan, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

“Sudah kami sita, tapi proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.  (SNC)

Laporan: Romanis Sipayung

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31/07/2025

SimadaNews.com- Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan kesiapan menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, yang dijadwalkan berlangsung pada...

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31/07/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI), Ir...

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31/07/2025

SimadaNews.com–Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan penanaman ribuan pohon di kawasan...

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31/07/2025

SimadaNews.com – Sebuah truk pengangkut sawit menabrak dua rumah hingga ringsek di Jalan Medan, tepatnya di persimpangan Rambung Merah, Kota...

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31/07/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Asahan Huta I Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,...

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Berita Terbaru

News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31 Juli 2025 | 16:27 WIB
News

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31 Juli 2025 | 15:36 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba