SimadaNews.com–Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs. Julham Situmorang, MSi, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Senin (28/7/2025), usai penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri setempat.
Penahanan dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Julham Situmorang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Heri, yang didampingi Kasi Pidsus Arga Hutagalung, menyatakan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Pematangsiantar Nomor PRINT-1240/L.2.12/Fd.1/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025,” ujar Heri kepada wartawan.
Awal Mula Kasus: Izin Penutupan Trotoar dan Parkir RS Vita Insani
Kasus ini bermula dari permohonan RS Vita Insani untuk menutup sementara trotoar dan area parkir tepi jalan umum guna keperluan renovasi bangunan pada tahun 2024.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga Surat Keputusan izin yang ditandatangani langsung Julham Situmorang, tanpa seizin atau sepengetahuan Wali Kota.
Sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik, RS Vita Insani membayarkan sejumlah dana yang totalnya mencapai Rp48.600.000.
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada staf Dishub bernama Tolhon Lumbangaol, lalu diteruskan kepada Julham Situmorang.
Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah, tidak tercatat dalam sistem keuangan pemerintah, dan tidak diproses melalui mekanisme retribusi daerah yang sah.
Atas dasar itu, Julham diduga menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, Julham Situmorang disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni: Pasal 12 huruf e junto Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar, subsider Pasal 11 Undang-undang Tipikor, memiliki ancaman penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Viral di Medsos: Julham Tuduh Polisi Minta Uang Rp200 Juta
Beberapa jam sebelum penahanannya, akun Facebook pribadi Julham Situmorang mengunggah pernyataan terbuka yang mengejutkan publik.
Dalam unggahannya, ia menuding Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani, meminta uang Rp200 juta agar kasusnya dihentikan dan ditangani lewat Inspektorat (APIP).
Julham juga mengklaim telah menyetorkan retribusi parkir RS Vita Insani ke Kas Daerah, namun dana tersebut justru ditransfer kembali oleh Kepala Dispenda, Arie Sembiring, ke rekening Polres dan dijadikan barang bukti tanpa putusan pengadilan.
“Saya tidak ingin menjadi ASN yang korup,” tulis Julham dalam unggahan yang viral itu, seraya meminta perhatian Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sumut atas kasus yang menimpanya.
Kapolres Bantah Tuduhan Julham
Menanggapi tuduhan tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memberikan bantahan tegas.
Ia menyatakan bahwa tidak ada permintaan uang dari anggotanya dan menyebut bahwa jika Julham memiliki bukti dugaan pemerasan, seharusnya disampaikan melalui mekanisme internal pengawasan, seperti Kasi Propam.
“Kita ada wadah. Kalau memang beliau merasa diperas, bisa laporkan ke Propam. Tapi saya yakin dengan anggota saya,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Kapolres juga menjelaskan bahwa berkas Julham telah dinyatakan P21 sejak 16 Juli 2025. Namun, Julham disebut tidak kooperatif. Pada panggilan pertama, ia mengaku sakit. Panggilan kedua, ia mangkir. Sehingga diterbitkan surat perintah membawa.
Kerugian Negara Sudah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun uang sebesar Rp48.600.000 yang menjadi kerugian negara telah dikembalikan, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
“Sudah kami sita, tapi proses hukum tetap berjalan,” tandasnya. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung