SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa, Selasa (29/7), di Grand Ballroom Labersa Hotel & Convention, Desa Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kegiatan dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, serta unsur Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko Gultom mengapresiasi kehadiran Komisi XI dan BPK RI di Samosir.
Ia menyebut, anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah dan desa harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dengan melibatkan semua elemen mulai dari OPD, camat, hingga kepala desa.
“Kami bangga Kabupaten Samosir telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Ini hasil kerja keras seluruh jajaran,” ujar Vandiko.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Martin Manurung yang telah membawa kegiatan sosialisasi penting ini ke Samosir.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung menekankan pentingnya pemahaman akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Menurutnya, dana desa yang besar harus dikelola secara baik agar tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Komisi XI menjadi jembatan antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal pengawasan keuangan. Jangan sampai kepala desa takut mengelola dana karena kurang paham atau takut salah. Itu justru bisa menghambat pembangunan,” tegas Martin.
Ia berharap, kegiatan ini menjadi ruang belajar yang efektif bagi para kepala desa untuk memahami prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan bertanggung jawab.
Pada sesi pemaparan, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang, menguraikan peran dan fungsi BPK dalam pengawasan pengelolaan dana desa.
Ia menjelaskan proses perencanaan, penyaluran, hingga pelaporan dana desa, serta pentingnya pengawasan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“BPK bekerja secara independen dan profesional. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar yang mengukur akurasi, kredibilitas, dan keandalan laporan keuangan negara,” ujar Paula.
Ia juga menekankan bahwa perencanaan keuangan desa harus berdasarkan prinsip SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound) agar seluruh program dapat terukur dan berhasil guna. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho