SimadaNews.com–Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 93 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 17 desa se-Kecamatan Palipi. Pengukuhan berlangsung di Tanah Lapang Mogang, Selasa (5/8).
Para anggota BPD yang dikukuhkan berasal dari dua periode, yakni masa jabatan 2019–2027 dan 2023–2031.
Acara ini turut dihadiri Forkopimca Kecamatan Palipi, perwakilan OPD, serta para kepala desa se-Kecamatan Palipi.
Dalam sambutannya, Wabup Ariston mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah resmi diperpanjang masa jabatannya.
Ia menekankan bahwa BPD memiliki peran strategis sebagai wakil masyarakat dalam menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi warga desa.
“Saudara adalah representasi masyarakat desa yang dipercaya menjalankan tugas demi mewujudkan kehidupan desa yang demokratis dan dinamis,” ujar Ariston.
Ia juga mengingatkan pentingnya BPD menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara aktif.
Ariston menekankan agar anggota BPD mampu menjaga amanah dengan bekerja secara ikhlas, mengedepankan kepentingan umum, menjunjung nilai sosial budaya, dan menjalin kerja sama harmonis dengan pemerintah desa.
Lebih lanjut, Ariston mendorong BPD bersama kepala desa menerbitkan Peraturan Desa yang mendukung ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, seperti kewajiban gotong royong, pengaturan ternak, serta waktu operasional warung saat ibadah.
Menutup sambutannya, Ariston mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi sesuai kemampuan demi mendukung program pembangunan di Kabupaten Samosir.
“Peran aktif BPD sangat menentukan keberhasilan pembangunan desa, yang pada akhirnya akan bermuara pada tercapainya visi Kabupaten Samosir,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho