SimadaNews.com– Surat permintaan sumbangan dari Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai sorotan publik.
Surat bernomor /PANHUTRI/PANPANEI/2025 tersebut menetapkan besaran iuran bagi pejabat dan aparatur yang bertugas di wilayah kecamatan, antara lain: Rp1 juta untuk setiap Sekcam dan Pangulu Nagori (Kepala Desa).
Rp500 ribu untuk Korwil/Kepala UPT/Kasi, Rp400 ribu untuk Kepala Sekolah, Rp300 ribu untuk Kasubbag, serta bervariasi Rp75 ribu–Rp125 ribu untuk staf.
Sementara PNS/PPPK dibebankan sesuai golongan, mulai dari Rp50 ribu (Golongan I) hingga Rp200 ribu (Golongan IV).
Meski disebut sebagai hasil musyawarah panitia, kebijakan itu memicu kritik keras.
Banyak pihak menilai penarikan dana tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika tidak ada dasar hukum dan tidak bersifat sukarela, maka itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pungli,” tegas Ketua LSM DPP IPW, Mangapul P. Doloksaribu, Selasa (12/8/2025).
Mangapul mengecam keras dan meminta penarikan dana segera dihentikan demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan anggaran.
Ia menegaskan, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun, serta Pasal 423 KUHP mengingat surat tersebut diketahui oleh Camat yang berstatus ASN.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI seharusnya tidak menjadi beban tambahan bagi ASN.
“Semangat kemerdekaan jangan dicemari praktik-praktik yang justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa ASN dan PPPK yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dan menolak kebijakan sumbangan tersebut.
Mereka menduga kuat praktik itu merupakan pungli berkedok perayaan 17 Agustusan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Panombeian Panei, Delima Fitria Siallagan—yang juga Pangulu Nagori Rukun Mulio—belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi sudah dikirim melalui WhatsApp. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung