SimadaNews.com– Polres Pematangsiantar kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria masing-masing berinisial P alias M (27) dan RPM alias B (23), warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, ditangkap saat membawa ganja dan sabu, Rabu (13/8/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Singosari Gang Sumbersari, Kelurahan Bantan, tepat di pinggir parit. Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RPM di pinggir parit.
Sementara itu, P alias M sempat melarikan diri dengan melompat ke parit, sambil membuang kaleng rokok Surya ke bawah pohon bambu di seberang parit. Petugas berhasil menangkapnya dan memerintahkan untuk mengambil kembali kaleng tersebut.
Hasil pemeriksaan kaleng rokok ditemukan 9 paket ganja seberat bruto 12,28 gram.
Dari RPM, petugas menyita 4 paket sabu seberat bruto 0,55 gram, uang tunai Rp210.000 hasil penjualan sabu, dan sebuah ponsel Xiaomi putih dari rumah P alias M.
Dalam interogasi, P alias M mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria di Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Sedangkan RPM memperoleh sabu dari seseorang di sekitar Gang Sumbersari.
Kedua pelaku disebut sebagai kurir dengan upah Rp200.000 per paket.
Tim Opsnal melakukan pengembangan, namun pemasok barang haram tersebut belum ditemukan dan nomor teleponnya tidak aktif.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba