SimadaNews.com–Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebanyak 86 warga binaan Lapas Kelas III Pangururan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST di halaman Lapas, Minggu (17/8).
Adapun rincian penerima remisi yakni Remisi Umum I sebanyak 82 orang, Remisi Umum II (bebas) 3 orang—meski satu di antaranya masih harus menjalani subsider. Sedangkan penerima Remisi Dasawarsa berjumlah 86 orang, terdiri dari RD I (82 orang), RD II (2 orang), dan RDPD I (2 orang).
Acara turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, pejabat Kodim, Kejari, Kalapas Pangururan Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, serta jajaran Forkopimda.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Vandiko, ditegaskan bahwa pemberian remisi pada momentum Asta Dasawarsa Kemerdekaan merupakan penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan disiplin dan prestasi dalam pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi tindak pidana,” pesan Agus.
Ia juga mengingatkan pentingnya semangat persatuan dalam menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, serta mendorong kemajuan bangsa.
“Selamat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum dan berperan aktif dalam pembangunan,” tambahnya. (SNC)
Laporan: Benry Naibaho