Simada News
Kamis, 21 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menggerebek pabrik mie kuning basah yang mengandung formalin di tiga lokasi, masing-masing di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita sedikitnya 25 karung mie basah atau senilai Rp200 juta, Kamis (21/8/2025).

Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi awal menyebutkan adanya peredaran mie berformalin yang ditemukan di Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir, dengan dugaan sumber produksi berasal dari Kota Pematangsiantar.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke lapangan, dan dari hasil pengujian laboratorium dipastikan mie tersebut positif mengandung formalin,” ujar Martin usai penggerebekan di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Sebelumnya, dalam kurun tiga hari terakhir, BBPOM juga menemukan pabrik mie berformalin di Desa Embong Marjandi, Kecamatan Panombean Pane, serta Desa Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Temuan ini merupakan hasil tangkap tangan, sehingga dilakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pangan berformalin,” tambah Martin.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbahaya lain, antara lain soda A, air abu yang mengandung boraks, cairan formalin, pemutih, adonan tepung, serta air resep.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di kantor BBPOM Medan.

Martin mengungkapkan, mie kuning basah berformalin tersebut dipasarkan ke berbagai kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Kesehatan, pengelola pabrik tersebut merupakan pihak yang sebelumnya tercatat sebagai binaan dinas.

Saat ini, BBPOM telah memintai keterangan dari para pengelola pabrik dan mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait. Para pelaku berpotensi dijerat Pasal 136 jo Pasal 175 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 5 tahun serta denda Rp2 hingga Rp10 miliar. (SNC)

Laporan: Romania Sipayung

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21/08/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Umum KM 9,5-10 jurusan Pematangsiantar–Medan, tepatnya di depan Rumah Makan Burung...

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21/08/2025

SimadaNews.com – Puluhan mahasiswa, pemuda, dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Peduli Adhyaksa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan...

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20/08/2025

SimadaNews.com– Sidang praperadilan yang diajukan Julham Situmorang terhadap penetapan status tersangkanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (20/8/2025). Sidang...

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20/08/2025

SimadaNews.com – Penyaluran bantuan pangan berupa beras Bulog untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dipusatkan di...

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20/08/2025

SimadaNews.com- Permasalahan tanah di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, kembali memanas pasca eksekusi lahan beberapa waktu lalu. Sejumlah warga menghadang...

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19/08/2025

SimadaNews.com-Kebakaran hebat melanda Pajak Baru Serbelawan, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (18/8/2025). Sebanyak 140 unit bangunan,...

Berita Terbaru

News

Truk Intercooler Hantam Minibus dan Rumah di Jalinsum Siantar-Medan, 7 Orang Terluka

21 Agustus 2025 | 20:33 WIB
News

BBPOM Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Siantar–Simalungun, Nilai Sitaan Capai Rp200 Juta

21 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Gerakan Peduli Adhyaksa Gelar Aksi di Kejari Siantar, Desak Periksa Oknum Jaksa Diduga Intervensi Proyek

21 Agustus 2025 | 18:32 WIB
News

Praperadilan Julham Situmorang Gugur, Hakim Nyatakan Perkara Sudah Masuk Tipikor

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

40 Ton Beras Bulog Disalurkan untuk 2.031 KPM di Raya Kahean

20 Agustus 2025 | 20:08 WIB
News

Warga Amborgang Blokir Truk Alat Berat, Protes Eksekusi Tanah

20 Agustus 2025 | 20:00 WIB
News

140 Kios di Pajak Baru Serbelawan Ludes Terbakar, Api Diduga Berasal dari Sisa Bakaran Sampah

19 Agustus 2025 | 19:21 WIB
News

Indibiz dan Wifi Managed Service Dukung Transformasi Digital di Yayasan Perguruan Kristen Hosana

19 Agustus 2025 | 17:24 WIB
News

Lomba Vocal Solo Desa Bandar Tinggi Resmi Ditutup, Peserta Antusias dan Warga Bangga

19 Agustus 2025 | 16:16 WIB
News

Karhutla di Haranggaol, Warga Panik Api Hampiri Pemukiman

19 Agustus 2025 | 16:05 WIB
News

Bupati Samosir Apresiasi Paskibraka “Kalian Kebanggaan Kami”

18 Agustus 2025 | 22:56 WIB
News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx