SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MKAT (43) diringkus polisi di rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar, Rabu (3/9/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.45 WIB berhasil mengamankan tersangka saat berada di teras rumahnya,” ujar Irwanta, Kamis (4/9/2025).
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan sebuah telepon genggam dari kantong celana tersangka. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan ketua RT setempat.
Hasilnya, tim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 16 paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam, 1 paket sabu lain beserta plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam panci di dapur, 1 timbangan digital, 2 unit telepon genggam, 1 sendok takar plastik, serta uang tunai Rp960 ribu.
Total sabu yang diamankan dari tangan tersangka mencapai 17 paket dengan berat bruto 63,02 gram.
Dalam pemeriksaan, MKAT mengaku seluruh barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Tanjungbalai. Namun, saat dilakukan pengembangan, polisi gagal menghubungi pria tersebut.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung