SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagai penyebab krisis ekologis dan kerugian ekonomi yang kini dialami petani.
Berdasarkan investigasi, sejak PLTMH yang dikelola PT Bakara Energi Lestari beroperasi komersial pada 20 Februari 2020, debit Sungai Aek Silang turun drastis.
Dampaknya, air irigasi berkurang, pola tanam rusak, dan banyak petani gagal panen.
“Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi pelanggaran hak hidup dan hak atas lingkungan yang sehat,” tegas Aliansi dalam pernyataan sikap, Rabu (17/9/2025).
Adapun Tuntutan Aliansi kepada PT Bakara Energi Lestari, Menolak dalih cuaca ekstrem yang dianggap bertentangan dengan temuan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS II).
Segera membangun infrastruktur pintu pengambilan air irigasi.dan Memulihkan fungsi ekologis Sungai Aek Silang dan memberi kompensasi adil kepada petani.
Kepada DLH Sumut, Membentuk tim investigasi independen dan mengaudit menyeluruh operasional PLTMH Aek Silang II.
Menjatuhkan sanksi maksimal jika terbukti ada pelanggaran, mulai dari administratif hingga pidana.
Dan Menjamin perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Konsolidasi Aksi
Mengaitkan momentum Hari Tani Nasional, Aliansi menyerukan konsolidasi akbar bersama mahasiswa, pemuda, kelompok tani, aktivis lingkungan, dan masyarakat Sumut.
“Kami akan menggalang aksi massa lebih besar pada 22 September 2025. PT Bakara Energi Lestari harus bertanggung jawab, dan DLH wajib menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” seruan Armando K Sitompul (GMNI Sumut), Irham Rambe (KAMMI Sumut), dan Crisye Sitorus (GMKI Sumut-NAD).
Aliansi menegaskan, pembangunan energi tak boleh mematikan sumber kehidupan rakyat.
“Penderitaan petani Baktiraja adalah luka kita bersama. Diam berarti mundur.” tegas Armando. (SNC)
Laporan: Arif