SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik publik. Namun, langkah itu dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar yang memicu kontroversi.
Menurut Jeirry, keputusan tersebut diterbitkan pada saat tidak ada tahapan pemilu yang berlangsung.
“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Ia menyoroti sikap KPU yang sejak awal tidak pernah memberikan alasan substantif di balik penerbitan Keputusan Nomor 731, lalu tiba-tiba membatalkannya di tengah derasnya kritik publik.
“Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu yang mendorong lahirnya keputusan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa? Mengapa KPU menindaklanjutinya tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas dan kredibilitas lembaga?” tegasnya.
Jeirry menekankan pentingnya transparansi agar publik tidak terus dihantui dugaan pelanggaran asas kesetaraan perlakuan terhadap peserta pemilu.
Ia mengingatkan, pembatalan keputusan tidak otomatis mengakhiri persoalan.
“Kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU. Publik berhak mendapat jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan liar dan praktik serupa di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan, integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian mencabut keputusan yang keliru, tetapi juga kesediaan menjelaskan asal-usul dan proses pengambilan keputusan yang kontroversial.
“Tak boleh digantung. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPU,” pungkas Jeirry. (SNC)
Laporan: Soemardi Sinaga