Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yakni SPP (31), warga Jalan Wiyata Yudha, dan MAR (25), warga Jalan Padangsidempuan, Kota Pematangsiantar.
Dari tangan SPP, petugas menyita sabu seberat 1,27 gram. Sedangkan dari MAR, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat 2,94 gram serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan pada 12 September 2025 setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“SPP sempat melarikan diri ketika mengetahui keberadaan polisi. Bahkan terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Gang Adam Malik, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat itu, ia sempat membuang barang bukti ke samping kirinya,” terang Irwanta.
Hasil pemeriksaan, SPP mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial L dengan harga Rp800 ribu.
Sementara MAR mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial P yang kini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba