SimadaNews.com– Aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Desa Sennah (AMMDS) digelar di depan kantor Kepala Desa Sennah, Senin (22/9/2025).
Sekitar 500 massa aksi menyampaikan aspirasi mereka secara damai, namun aksi tersebut diduga mendapat penghalangan dari Kepala Desa Sennah.
Menurut massa, pihak kepala desa memasang spanduk penolakan dan diduga mencoba memecah belah masyarakat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi penyampaian pendapat dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun.
Jepril, salah satu koordinator aksi, menyampaikan kekecewaannya.
“Kami kecewa terhadap Kepala Desa Sennah yang menghalang-halangi aksi unjuk rasa. Seharusnya beliau menjadi pengayom masyarakat, bukan justru menolak kedatangan kami,” ujar Jepril.
Senada dengan itu, Firman, warga yang ikut dalam aksi, menegaskan bahwa protes ini bukan semata-mata perlawanan, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola desa.
“Kami menduga tidak adanya transparansi terkait dokumen anggaran, rekening koran, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kas desa,” jelasnya.
Dalam aksi yang berlangsung, massa mengaku tidak mendapatkan penyambutan baik dari kepala desa. Bahkan, menurut mereka, situasi sempat memanas akibat adanya upaya adu domba antarwarga.
Menyikapi kondisi tersebut, AMMDS berencana menggelar unjuk rasa jilid II pada Senin, 29 September 2025 di Inspektorat Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Firman menambahkan, rencana aksi lanjutan itu mendapat dukungan luas dari masyarakat serta sejumlah organisasi pemuda.
“Kami berharap gerakan ini menjadi awal perubahan menuju tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh warga Desa Sennah untuk bersama-sama turun pada 29 September nanti,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Dian