SimadaNews.com– Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi kembali membuahkan hasil. Dua pemuda diringkus personel Satresnarkoba setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAAL alias Ade (22), warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama. Mereka ditangkap pada Sabtu sore (13/9/2025) di Jalan Batu Bara, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,56 gram yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, uang tunai Rp20 ribu, sebuah kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Awalnya kedua pelaku dicurigai saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu dari tangan mereka. Keduanya juga mengakui barang haram tersebut memang miliknya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Senin (22/9).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit