SimadaNews.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, melantik tiga Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Pelantikan digelar di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jumat (26/9/2025), mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH.
Sebenarnya terdapat empat pejabat yang dijadwalkan dilantik, yakni: Santo Simanjuntak SH sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Ronal Hasiholan Marpaung SH sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah, Palti Mansur Pandiangan SKom MT sebagai Kepala Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan Kecamatan Siantar Marimbun, dan Rusna Barita Siahaan SS sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Siantar Utara.
Namun, satu orang tidak hadir, sehingga hanya tiga pejabat yang resmi dilantik.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Wesly Silalahi yang dibacakan Sekda Junaedi, dijelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus mutasi Pejabat Administrator dan Pengawas.
“Pelaksanaan pelantikan telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Nomor 17348/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tanggal 25 September 2025,” sebutnya.
Wesly berharap para pejabat yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kota Pematangsiantar.
“Terimalah jabatan ini sebagai amanah. Semoga Saudara yang dilantik dapat bekerja dengan baik demi mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” pesan Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menjelaskan dasar pelantikan mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 serta Surat Kepala BKN Nomor 17348/R-AK.02.03/SD/F.III/2025 tentang rekomendasi pengangkatan dan mutasi pejabat.
Selain itu, pelantikan juga berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.1.3.3/3510/IX-2025 tanggal 26 September 2025 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Administrasi.
“PNS yang dilantik terdiri dari Eselon III.a sebanyak dua orang dan Eselon IV.a sebanyak dua orang. Namun karena satu orang berhalangan hadir, maka yang dilantik hanya tiga orang,” jelasnya. (SNC)