SimadaNews.com–Relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar ke Jalan Merdeka Bawah dijadwalkan selesai pada Selasa (30/9/2025).
Proses pemindahan mulai dilaksanakan sejak Sabtu (27/9/2025) sebagai tindak lanjut rencana perobohan gedung pasca terbakar tahun lalu.
Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Pematangsiantar, Bolmen Silalahi SP, menyampaikan bahwa pada hari pertama relokasi pihaknya bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan telah siaga di lokasi. Namun, belum ada pedagang yang langsung melakukan pemindahan.
“Pedagang belum siap untuk pindah di hari pertama. Selain itu, ada juga keraguan karena isu rencana unjuk rasa,” jelas Bolmen.
Ia menambahkan, lapak relokasi yang disediakan di Jalan Merdeka Bawah berjumlah 272 unit dengan ukuran 2 x 1,8 meter. Dari 271 pedagang yang terdata, sebanyak 264 pedagang telah menerima nomor lapak. Lokasi relokasi berada hingga empat ruko sebelum Perguruan/Masjid Muhammadiyah.
Bolmen juga meminta dukungan Dinas Perhubungan agar area lapak steril dari parkir kendaraan, terutama pada Senin dan Selasa. Pasalnya, di sekitar lokasi juga terdapat sejumlah kafe.
Selain itu, ia berharap PT PLN segera memasang instalasi listrik dan Perumda Air Minum Tirta Uli menyediakan jaringan air bersih.
“Minimal dalam dua hari sudah terlihat instalasinya. Sebab muncul isu kalau lapak relokasi tidak memiliki fasilitas listrik dan air,” ungkapnya.
PD PHJ juga menyiapkan kereta dorong serta kendaraan viar modifikasi untuk membantu pedagang mengangkut barang dagangan, dibantu 20 pekerja dari pihak ketiga.
“Diperkirakan puncak relokasi akan terjadi pada Senin dan Selasa,” tambah Bolmen.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, melalui Surat Nomor 002/100.1/5791/IX-2025, menegaskan bahwa relokasi pedagang merupakan kesepakatan bersama antara pedagang dan Pemko Pematangsiantar.
“Relokasi paling lambat selesai pada 30 September 2025. PD PHJ bertanggung jawab membantu pedagang memindahkan kios sesuai zona yang telah ditentukan,” sebut Junaedi dalam surat tersebut. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung