SimadaNews.com—Puluhan warga bersama mahasiswa Desa Sennah kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Labuhanbatu.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada Senin (22/9/2025) yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana desa sejak 2018 hingga 2024.
Pada aksi sebelumnya, Kepala Desa Sennah, Horas Lumban Gaol, menegaskan bahwa seluruh administrasi dan penggunaan dana desa telah sesuai prosedur serta melalui mekanisme pengawasan.
“Semua lengkap di Inspektorat. Kalau memang ada pelanggaran, silakan laporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi media pekan lalu.
Namun pernyataan tersebut tidak meredakan keresahan masyarakat. Dalam aksi hari ini, massa yang dipimpin Jepril sebagai koordinator menuntut agar Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa.
“Banyak dugaan praktik korupsi dan manipulasi data. Misalnya, pembangunan jalan dengan anggaran Rp100 juta tidak jelas keberadaannya. Bahkan pihak perkebunan HGU PT yang disebut menerima dana desa membantah hal tersebut,” tegas Jepril di hadapan peserta aksi.
Warga mengaku kecewa karena pembangunan desa sejak 2018 hingga 2024 nyaris tidak terlihat. Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyarankan masyarakat untuk langsung menanyakan hasil audit ke Inspektorat.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan T. Ritonga, menekankan pentingnya fungsi pengawasan dalam pengelolaan dana desa.
“Semua sudah diatur dalam regulasi. Jika ada yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah desa tentu akan menimbulkan masalah seperti ini,” jelasnya.
Ahlan juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui dokumen resmi (DUMAS).
“Kami mengapresiasi masyarakat dan mahasiswa Desa Sennah yang telah menyampaikan aspirasi. Silakan ajukan laporan tertulis beserta bukti, kalau bisa dalam 2×24 jam agar segera dapat kami proses,” ungkapnya.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib. Masyarakat berharap agar tuntutan mereka segera mendapat kejelasan dari pihak berwenang. (SNC)
Laporan: Dian