SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn kembali memperpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh tahun pajak.
Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum 31 Oktober 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring SSTP MSi, Sabtu (4/10/2025), menjelaskan bahwa tingginya antusiasme masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan kebijakan tersebut.
“Setiap hari masyarakat datang langsung ke loket pembayaran pajak daerah di Kantor BPKPD untuk melunasi PBB-P2. Antusiasme yang tinggi ini menjadi pertimbangan kami memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025,” ujar Arri.
Arri menambahkan, kebijakan penghapusan denda ini tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah di sektor PBB-P2.
Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp9.181.402.324, meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp7.564.128.879 pada 30 September 2024.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 di wilayah Kota Pematangsiantar untuk memanfaatkan program ini sebelum 31 Oktober 2025. Pembayaran dapat dilakukan langsung di Loket Pembayaran Pajak Daerah Kantor BPKPD, Jalan Merdeka Nomor 8,” tambahnya.
Arri juga menegaskan bahwa dengan membayar pajak daerah tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung pembiayaan pembangunan Kota Pematangsiantar menuju kota yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras. (SNC)