SimadaNews.com — Keluarga Siringoringo meminta keadilan atas proses hukum yang mereka nilai tidak transparan terkait dugaan penggelapan dan sengketa kepemilikan sapi yang berujung pada penahanan salah satu anggota keluarga, Togar Tande Siringoringo.
Awal Kepemilikan dan Hilangnya Pengurus Sapi
Keluarga Siringoringo diketahui telah beternak sapi sejak 2012 dengan jumlah mencapai 38 ekor.
Untuk membantu pengelolaan, keluarga mempekerjakan seorang pria bernama Jajang. Namun secara tiba-tiba, Jajang menghilang dan tak bisa dihubungi, meninggalkan keseluruhan tanggung jawab pemeliharaan.
Hilangnya Jajang juga diikuti hilangnya sebagian besar sapi-sapi tersebut. Atas kerugian itu, keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan. Namun laporan tersebut disebut tidak pernah mendapatkan penanganan yang jelas hingga lebih dari dua tahun.
Ditemukannya Sapi di Ladang Milik Siregar
Beberapa waktu kemudian, keluarga berhasil menemukan kembali sebagian sapi mereka di ladang milik keluarga Siregar. Keyakinan bahwa sapi tersebut benar milik keluarga Siringoringo didukung oleh: Ciri fisik sapi yang identik, Foto-foto sapi yang pernah diunggah sang ibu di Facebook, Video pengakuan Jajang yang menyatakan sapi itu memang milik keluarga Siringoringo.
Untuk mencegah konflik, keluarga berkoordinasi dengan pihak Siregar dan Kepala Desa setempat.
Dengan persetujuan keduanya, proses evakuasi sapi dilakukan secara terbuka dan dibantu masyarakat sekitar. Evakuasi berlangsung selama satu hari penuh tanpa hambatan.
Namun, justru setelah evakuasi tersebut, pihak Siregar melaporkan abang korban, Togar Tande Siringoringo, atas tuduhan pencurian dengan pemberatan.
Dugaan Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
Pihak keluarga menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum di Polres Merangin. Beberapa di antaranya: Pemindahan Barang Bukti Tanpa Prosedur.
Barang bukti berupa sapi dan mobil pickup dipindahkan tanpa pengawasan polisi. Pemindahan malah dilakukan oleh dua orang pekerja Siregar, yang sebelumnya pernah diduga mencuri sapi milik warga berinisial S.
Penetapan Tersangka Tanpa Bukti Kuat. Menurut keluarga, Togar ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang memadai dan tanpa proses penyelidikan yang objektif.
Bukti Penting dari Keluarga Tidak Dipertimbangkan, dimana Penyidik disebut mengabaikan sejumlah bukti krusial, Video pengakuan Jajang, Foto dan dokumentasi kepemilikan sapi, dan Rekaman proses evakuasi yang dilakukan dengan izin resmi dan diketahui masyarakat.
Salah satu saksi keluarga berinisial S disebut mendapat intervensi dari oknum penyidik.
Bahkan, Laporan ibu korban mengenai penggelapan sapi oleh Jajang sudah berjalan lebih dari 2,5 tahun tetapi tidak ditindaklanjuti.
Hingga kini, Kasus dibiarkan menggantung selama lebih dari dua tahun. Namun secara tiba-tiba, Togar langsung ditahan pihak kejaksaan.
Melihat banyaknya kejanggalan tersebut, keluarga Siringoringo meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus untuk Mengevaluasi ulang seluruh alat bukti secara objektif, Menelusuri prosedur penyidikan yang dinilai tidak sesuai, Mengkaji dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik, dan Mengembalikan hak dan keadilan bagi Togar Tande Siringoringo yang kini ditahan Kejaksaan Bangko.
“Kami hanyalah keluarga kecil peternak sapi. Kami hanya meminta keadilan yang jujur, transparan, dan tidak memihak,” ujar adik korban, G, saat ditemui awak media pada Minggu, 16 November 2025. (SNC)
Laporan: Arif

