SimadaNews.com– Sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Intel Korem 022/Pantai Timur kembali membuahkan hasil. Sebuah rumah di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari digerebek pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berikut puluhan paket sabu siap edar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFP (30) dan DPS (46), keduanya residivis narkoba yang tinggal di kawasan Sibatu-batu, serta HM (35), warga Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Mereka diciduk saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan kotak kacamata berisi 34 paket sabu, satu plastik klip berisi 8 paket sabu, uang tunai Rp120 ribu yang disembunyikan di bawah karpet, serta tas sandang milik DPS yang menyimpan 3 paket sabu tambahan.
Tidak hanya itu, turut diamankan sebuah timbangan digital, dua unit handphone, dan empat alat isap sabu yang berserakan di ruang tamu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 45 paket sabu dengan berat bruto 18,1 gram. Ketiga pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AB, warga setempat. Namun saat dilakukan pengembangan, AB tidak lagi dapat dihubungi.
“Ketiga pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Irwanta. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

