SimadaNews.com-Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Jumat (21/11/2025), seorang pemuda berinisial J (26) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu di Jalan Lintas Dusun Simpang Rintis, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Pengungkapan kasus itu dirilis pada Sabtu (22/11/2025).
Tersangka J, yang berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, ditangkap setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dua pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Seorang rekan J berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penindakan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,43 gram, satu klip plastik kosong, uang tunai Rp50.000, satu unit ponsel Realme warna krem, dan selembar jaket merah yang digunakan tersangka untuk menyembunyikan barang bukti.
Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung mengerahkan Kanit Reskrim IPDA Syafrudin Alamsyah, S.Sos., bersama Tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat melakukan penyelidikan, tim mendapati dua pria mengendarai sepeda motor sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Petugas segera melakukan upaya penangkapan.
Dalam pemeriksaan, sabu ditemukan disembunyikan dalam tisu di saku jaket tersangka. Selain itu, uang tunai Rp50.000 dari saku celana diduga terkait transaksi narkotika. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi respons cepat personel di lapangan.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. (SNC)
Laporan: Arif

