SimadaNews.com– Seorang pria berinisial DS (38), warga Jalan Jati, Kelurahan Pinang Mancung, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (8/11/2025) di sebuah rumah di Jalan Glatik Lingkungan I, Kelurahan Pinang Mancung.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, pada Sabtu (22/11), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menanggapi informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Iptu Jimmy Sitorus.
Dari tangan DS, petugas mengamankan 12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 2,29 gram, satu unit telepon genggam, satu kotak kaleng, satu bungkus plastik klip berisi plastik kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk menakar sabu.
Dalam interogasi awal, DS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

