SimadaNews.com-Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan konsistensinya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pemuda diamankan atas dugaan penyalahgunaan sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, pada Minggu (23/11/2025). Penindakan diumumkan pada Senin (24/11/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan, dan dari tangan S alias SAPRI (18) ditemukan satu kotak rokok berisi dua plastik klip berisi sabu yang dibungkus kertas putih.
Pelaku lainnya, CS alias TANGGANG (24), turut diamankan karena diduga bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka, namun mengaku tidak mengetahui identitas pemasoknya.
Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X.
Barang bukti yang disita antara lain dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram, satu kotak rokok Sempurna, satu lembar kertas putih, serta satu unit sepeda motor Jupiter MX.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba. Penindakan oleh Polsek NA IX-X ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku jaringan dapat ditangkap serta diproses sesuai hukum,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Arif

