• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

PKB Ke-III PT UOI Resmi Ditandatangani, Arif Sitanggang Tegas: “Jaga Hubungan Industrial!”

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
25 November 2025 | 22:35 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com— Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-III periode 2025–2027 antara Manajemen PT Unilever Oleochemicals Indonesia (PT UOI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (PUK SP KEP SPSI PT UOI) resmi ditandatangani, Senin 24 November 2025, di Star Park, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penandatanganan menjadi puncak dari rangkaian proses perundingan yang sebelumnya diajukan oleh PUK SP KEP SPSI PT UOI kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun agar pelaksanaan PKB Ke-III dapat difasilitasi sesuai ketentuan perundangan.

Acara dipimpin oleh Mr. Hakim Mulatua Tanjung, Assistant Manager Industrial Relationship PT UOI, dan disaksikan langsung, Riando Parlindungan Purba, S.Sos., MAP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Perwakilan manajemen PT UOI, termasuk Khairul Sahidun (Manager Workplace Service) beserta tim Human Relationship, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H, Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI.

Selanjutnya, Abdul Arif Namora Sitanggang, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Pengurus PUK SP KEP SPSI PT UOI, Perwakilan PT Alliance Consumer Products Indonesia (ACPI) dan PUK SP KEP SPSI PT ACPI dan Pemerintah Nagori Perdagangan II melalui Kepala Desa Andi Damanik

Dalam sambutannya, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT UOI yang dinilai memberikan dukungan penuh hingga terselenggaranya PKB Ke-III.

“Kami sangat berterima kasih kepada manajemen PT UOI atas dukungan penuh terhadap proses PKB Ke-III hari ini. Kami juga menegaskan kepada pengurus PUK agar senantiasa menjaga hubungan industrial yang baik dengan perusahaan,” ujar Arif Sitanggang.

Sementara itu, Kepala Desa Nagori Perdagangan II, Andi Damanik, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan serikat pekerja yang berorientasi pada hubungan industrial harmonis.

“Saya mendukung penuh organisasi serikat pekerja yang mengutamakan hubungan baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah,” tegasnya.

Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar, juga menekankan pentingnya perlindungan dan penguatan PUK di tingkat perusahaan.

“PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar wajib menjaga dan melindungi PUK yang terbentuk, sekaligus memperluas jangkauan pada perusahaan lain,” ujar Rio.

Landasan Hukum dan Tujuan PKB

PKB Ke-III PT UOI–PUK SP KEP SPSI tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 116–135, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Peraturan menteri terkait hubungan industrial

PKB mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, jangka waktu berlakunya PKB, hingga ketentuan tanda tangan pihak pembuat kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU Ketenagakerjaan.

Melalui PKB Ke-III ini, kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas operasional perusahaan dengan kepastian regulasi internal.

Penandatanganan PKB Ke-III ini menjadi bukti bahwa kerja sama konstruktif antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah dapat berjalan baik di Kabupaten Simalungun.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan hubungan industrial serta kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Unilever Oleochemicals Indonesia. (SNC)

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber