SimadaNews.com— Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke-III periode 2025–2027 antara Manajemen PT Unilever Oleochemicals Indonesia (PT UOI) dan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan SPSI (PUK SP KEP SPSI PT UOI) resmi ditandatangani, Senin 24 November 2025, di Star Park, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan menjadi puncak dari rangkaian proses perundingan yang sebelumnya diajukan oleh PUK SP KEP SPSI PT UOI kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun agar pelaksanaan PKB Ke-III dapat difasilitasi sesuai ketentuan perundangan.
Acara dipimpin oleh Mr. Hakim Mulatua Tanjung, Assistant Manager Industrial Relationship PT UOI, dan disaksikan langsung, Riando Parlindungan Purba, S.Sos., MAP, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Perwakilan manajemen PT UOI, termasuk Khairul Sahidun (Manager Workplace Service) beserta tim Human Relationship, Rio Affandi Siregar, S.Sos., M.H, Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI.
Selanjutnya, Abdul Arif Namora Sitanggang, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Pengurus PUK SP KEP SPSI PT UOI, Perwakilan PT Alliance Consumer Products Indonesia (ACPI) dan PUK SP KEP SPSI PT ACPI dan Pemerintah Nagori Perdagangan II melalui Kepala Desa Andi Damanik
Dalam sambutannya, Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar–Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT UOI yang dinilai memberikan dukungan penuh hingga terselenggaranya PKB Ke-III.
“Kami sangat berterima kasih kepada manajemen PT UOI atas dukungan penuh terhadap proses PKB Ke-III hari ini. Kami juga menegaskan kepada pengurus PUK agar senantiasa menjaga hubungan industrial yang baik dengan perusahaan,” ujar Arif Sitanggang.
Sementara itu, Kepala Desa Nagori Perdagangan II, Andi Damanik, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan serikat pekerja yang berorientasi pada hubungan industrial harmonis.
“Saya mendukung penuh organisasi serikat pekerja yang mengutamakan hubungan baik antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah,” tegasnya.
Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI, Rio Affandi Siregar, juga menekankan pentingnya perlindungan dan penguatan PUK di tingkat perusahaan.
“PC FSP KEP SPSI Simalungun–Siantar wajib menjaga dan melindungi PUK yang terbentuk, sekaligus memperluas jangkauan pada perusahaan lain,” ujar Rio.
Landasan Hukum dan Tujuan PKB
PKB Ke-III PT UOI–PUK SP KEP SPSI tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, antara lain UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 116–135, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Peraturan menteri terkait hubungan industrial
PKB mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, jangka waktu berlakunya PKB, hingga ketentuan tanda tangan pihak pembuat kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 UU Ketenagakerjaan.
Melalui PKB Ke-III ini, kedua pihak menegaskan komitmen mereka untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, menjaga stabilitas operasional perusahaan dengan kepastian regulasi internal.
Penandatanganan PKB Ke-III ini menjadi bukti bahwa kerja sama konstruktif antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah dapat berjalan baik di Kabupaten Simalungun.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi peningkatan hubungan industrial serta kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Unilever Oleochemicals Indonesia. (SNC)

