SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan di BPBD Kota Tebingtinggi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (25/11) malam.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi berinisial Drs WS dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp611.382.777, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.
Modus Korupsi: 13 Pekerjaan Konsultan Tidak Dilaksanakan Penyedia
Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan yang dilakukan oleh tersangka MH (selaku PPK) dan WS (selaku PA).
“Tersangka MH menerbitkan dua SPK pada 5 Februari 2021, padahal ia baru ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Sementara 11 SPK lainnya dibuat oleh MH atas perintah WS,” jelas Satria dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba.
Seluruh dokumen administrasi mulai dari pemilihan penyedia, kontrak, hingga dokumen pelaksanaan dan pembayarandibuat serta ditandatangani MH. Namun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa 13 kegiatan konsultan tersebut tidak dikerjakan oleh lima penyedia yang ditunjuk, melainkan seluruhnya dikerjakan sendiri oleh MH.
Aliran Dana: Uang Masuk ke Penyedia, Dicairkan Lalu Dibagi
WS sebagai Pengguna Anggaran tetap menyetujui proses verifikasi pembayaran, meski mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan penyedia.
Pada 30–31 Desember 2021, dana sebesar Rp611 juta lebih dibayarkan ke rekening lima penyedia sesuai nilai kontrak.
Setelah dana cair, MH menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sejumlah dana yang masuk. Para penyedia kemudian menyerahkan cek tersebut kepada MH, yang kemudian mencairkannya dan membagi uang tersebut bersama WS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi, terhitung mulai 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025,” tegas Kajari.
Satria menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk para penyedia jasa.
“Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Arwin HP Silangit

