• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNews

Diduga Korupsi Jasa Konsultan Rp611 Juta, Mantan Kepala BPBD Tebingtinggi dan Kabid Resmi jadi Tersangka

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
26 November 2025 | 09:59 WIB
Rubrik: News

SimadaNews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konsultan perencanaan di BPBD Kota Tebingtinggi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (25/11) malam.

Dua tersangka tersebut yakni mantan Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi berinisial Drs WS dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp611.382.777, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

Kerugian negara tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.

Modus Korupsi: 13 Pekerjaan Konsultan Tidak Dilaksanakan Penyedia

Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultan perencanaan yang dilakukan oleh tersangka MH (selaku PPK) dan WS (selaku PA).

“Tersangka MH menerbitkan dua SPK pada 5 Februari 2021, padahal ia baru ditunjuk sebagai PPK pada 16 Agustus 2021. Sementara 11 SPK lainnya dibuat oleh MH atas perintah WS,” jelas Satria dalam konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intelijen Sai Sintong Purba.

Seluruh dokumen administrasi mulai dari pemilihan penyedia, kontrak, hingga dokumen pelaksanaan dan pembayarandibuat serta ditandatangani MH. Namun hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa 13 kegiatan konsultan tersebut tidak dikerjakan oleh lima penyedia yang ditunjuk, melainkan seluruhnya dikerjakan sendiri oleh MH.

Aliran Dana: Uang Masuk ke Penyedia, Dicairkan Lalu Dibagi

WS sebagai Pengguna Anggaran tetap menyetujui proses verifikasi pembayaran, meski mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan penyedia.

Pada 30–31 Desember 2021, dana sebesar Rp611 juta lebih dibayarkan ke rekening lima penyedia sesuai nilai kontrak.

Setelah dana cair, MH menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sejumlah dana yang masuk. Para penyedia kemudian menyerahkan cek tersebut kepada MH, yang kemudian mencairkannya dan membagi uang tersebut bersama WS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Kedua tersangka WS dan MH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tebingtinggi, terhitung mulai 25 November 2025 hingga 14 Desember 2025,” tegas Kajari.

Satria menegaskan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk para penyedia jasa.

“Apabila ditemukan bukti baru, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (SNC)

Laporan: Arwin HP Silangit

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber