SimadaNews com — Pemerintah Kabupaten Toba dan DPRD Toba resmi menandatangani nota kesepakatan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (28/11/2025) di Gedung DPRD Toba, setelah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Toba menyampaikan pendapat akhirnya dan sepakat menyetujui Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Perubahan Anggaran Setelah Pembahasan Banggar–TAPD
Banggar DPRD Toba dalam laporannya mengungkapkan adanya sejumlah perubahan pada RAPBD usai pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Usulan awal Pemkab Toba adalah:
Pendapatan Daerah: Rp1.009.839.151.589. Belanja Daerah: Rp1.011.839.151.589. Defisit: Rp2.000.000.000. Penerimaan Pembiayaan: Rp5.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan: Rp3.000.000.000. Pembiayaan Netto: Rp2.000.000.000
Setelah pembahasan Banggar–TAPD, struktur APBD 2026 berubah menjadi Pendapatan Daerah: Rp1.186.266.389.533. Belanja Daerah: Rp1.197.198.389.533. Defisit: Rp10.932.000.000. Penerimaan Pembiayaan: Rp 11.932.000.000. Pengeluaran Pembiayaan: Rp1.000.000.000. Pembiayaan Netto: Rp 10.932.000.000.
Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan APBD.
“Berbagai tanggapan, pendapat, saran, dan usul dari dewan yang terhormat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Toba dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ujar Bupati.
Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu, Pimpinan dan anggota DPRD Toba, Unsur Forkopimda, termasuk Kajari Toba Muslih, Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, Danramil Balige perwakilan Dandim 0210/TU, Pj. Sekda Toba Paber Napitupulu dan Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag, dan para camat. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu

