SimadaNews.com-Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial R alias Rudi (29), warga Dusun I Desa Aek Tapa, Kecamatan Merbau, dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,31 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan penggunaan narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Saat melakukan patroli, tim menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah seorang pria melarikan diri, sementara R berhasil diamankan.
Ia mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Na IX-X serta peran masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya. (SNC)
Laporan: Arif

