SimadaNews.com – Sekelompok mahasiswa dari Medan dan Labuhanbatu menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, Sabtu (6/12/2025).
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut transparansi penanganan perkara dugaan korupsi renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu, yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai Rp1,2 miliar.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Poso Harahap, mendesak penegak hukum untuk menetapkan PPTK dan PPK sebagai tersangka, serta segera menangkap MRD yang diduga sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, Selasa 9 Desember 2025 kami akan kembali dengan massa lebih besar,” tegas Poso.
Menyikapi aksi tersebut, pihak PN Tipikor Medan melalui Wakil Ketua PN memberikan tanggapan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap proses penyidikan.
“Pengadilan hanya menerima dan menjatuhkan putusan. Soal penahanan atau penetapan tersangka berada di ranah kejaksaan dan kepolisian. Silakan kumpulkan bukti dan tanyakan kepada penyidik atau Tipikor di daerah,” ujar Wakil Ketua PN yang disampaikan kembali oleh Poso.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis juga menyoroti penanganan perkara tersebut dalam persidangan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe, Senin (17/11/2025).
Hakim meminta JPU untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau mau bersih, ya bersih sekalian. Kikis semua sampai selesai,” tegas As’ad di ruang sidang.
Dalam persidangan itu, tiga saksi dari konsultan pengawas, Priyadi, Pasu Pati, dan Fauzi, serta PPTK Agusman Masyhur Sinaga menjelaskan bahwa terdakwa Abe bukanlah penyedia jasa atau rekanan proyek, melainkan hanya mandor pekerjaan.
Para saksi menyebut bahwa pihak yang mengendalikan pekerjaan renovasi Puskesmas Teluk Sentosa adalah MRD, yang namanya kemudian kembali disorot oleh para mahasiswa dalam aksi demonstrasi. (SNC)
Laporan: Arif

