SETIAP tahun, ribuan anak bangsa terbang melintasi benua dengan satu mimpi sederhana: mengubah nasib keluarga di kampung halaman. Mereka adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), atau yang sering kita sanjung sebagai “Pahlawan Devisa”.
Cerita sukses tentang rumah yang direnovasi atau anak yang bisa kuliah dari hasil kerja di luar negeri memang nyata.
Namun, di balik kilau gaji mata uang asing, ada bayang-bayang kelam yang jarang dibicarakan di meja makan: Jerat Pidana.
Banyak pekerja migran kita yang berangkat dengan niat mulia, namun pulang membawa trauma, atau lebih buruk lagi, terancam hukuman mati di negeri orang. Sebenarnya, apa saja “ranjau” hukum yang sering meledak di dunia pekerja migran?
1. Jebakan “Jalur Cepat” (Non-Prosedural)
Ini adalah pintu gerbang segala masalah. Banyak calon pekerja tergiur iming-iming calo: “Berangkat cepat, gaji besar, tanpa tes bahasa, pakai visa turis dulu nanti diurus di sana.”
Hati-hati! Ini bukan kemudahan, ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketika seseorang berangkat secara ilegal (non-prosedural), mereka otomatis menjadi “hantu” di mata hukum negara tujuan. Mereka tidak punya pelindung. Jika disiksa majikan, mereka takut lapor polisi karena takut dipenjara akibat pelanggaran imigrasi.
Awalnya ingin kerja, malah jadi korban kriminalisasi dan eksploitasi.
2. Sindikat Narkoba Berkedok “Titip Barang”
Ini adalah kisah paling tragis yang sering kita dengar. Seorang PMI yang lugu, saat hendak berangkat atau pulang, dititipi barang oleh teman baru atau bahkan pacar yang baru dikenal lewat media sosial. Alasannya klise: “Titip oleh-oleh buat saudara.”
Ternyata, isi koper tersebut adalah narkotika. Di banyak negara tujuan migran (seperti Malaysia, Arab Saudi, atau Tiongkok), hukuman bagi penyelundup narkoba adalah hukuman mati. Ketidaktahuan tidak membebaskan seseorang dari jerat hukum. Niat baik menolong teman bisa berakhir di tiang gantungan.
3. Fenomena “Scammer” Online
Belakangan ini, tren baru muncul. Lowongan kerja sebagai “Customer Service” atau “Operator Komputer” dengan gaji fantastis di negara tetangga (seperti Kamboja, Myanmar, atau Laos).
Sesampainya di sana, paspor ditahan dan mereka dipaksa bekerja sebagai penipu online (scammer) atau operator judi ilegal.
Mereka disekap dan dipaksa menipu orang lain (termasuk orang Indonesia). Dalam posisi ini, PMI berada di posisi sulit: mereka adalah korban TPPO, tapi di mata hukum setempat, mereka juga pelaku kejahatan siber.
4. Overstay dan “Kaburan”
Banyak PMI yang lari dari majikan (kaburan) karena tidak tahan dengan beban kerja atau kekerasan, namun tidak melapor ke KBRI/KJRI. Mereka memilih bekerja serabutan secara sembunyi-sembunyi.
Status overstay (izin tinggal habis) adalah tindak pidana imigrasi di semua negara. Hidup dalam pelarian membuat mereka rentan diperas, tidak mendapat akses kesehatan, dan sewaktu-waktu bisa ditangkap polisi diraja atau imigrasi setempat untuk dideportasi setelah masa tahanan yang panjang.
Apa yang Harus Dilakukan?
Menjadi pekerja migran bukanlah kesalahan, itu adalah hak setiap warga negara untuk mencari penghidupan. Namun, “melek hukum” adalah bekal yang sama pentingnya dengan paspor.
- Pilih Jalur Resmi (Prosedural)*: Pastikan berangkat melalui perusahaan yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI. Jalur resmi menjamin perlindungan hukum negara.
- Jangan Pernah Mau Dititipi Barang Tolak titipan barang dari siapapun—sekalipun orang yang Anda kenal—jika Anda tidak mengemasnya sendiri atau melihat isinya secara langsung.
- Simpan Nomor Darurat: Sebelum berangkat, simpan nomor kontak KBRI atau KJRI di negara tujuan. Itu adalah “rumah” teraman jika terjadi masalah.
Kita semua ingin Pahlawan Devisa pulang dengan sukses dan selamat, bukan pulang tinggal nama atau mendekam di penjara asing. Mari saling mengingatkan, karena keselamatan berawal dari kewaspadaan. (SNC)
Penulis adalah Andre Yosua M / Penggiat Hukum Pidana

