SimadaNews.com— Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Sosial Pemuda/Pemudi Rami Sekitarnya (GESPERSI) menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Kamis (11/12), menuntut penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai menyalahi aturan, terutama THM Evo Star di Jalan Rakuta Sembiring.
Di depan kantor DPRD yang dijaga puluhan personel Polres Siantar, Ketua GESPERSI Alexander Pasaribu, didampingi Sekretaris Yudha Situmorang, bergantian berorasi menyampaikan keresahan warga.
“Kami meminta THM yang menyalahi aturan segera ditutup, terutama Evo Star yang telah meresahkan masyarakat,” tegas Alexander.
Sekda Terima Aspirasi Pengunjuk Rasa
Meski tidak ada anggota DPRD yang hadir, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang akhirnya menemui massa dan mengajak mereka berdialog di Ruang Komisi III DPRD.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kapolsek Siantar Barat IPTU Rajakaya Haloho, Kadis Pariwisata Kota Siantar Hamzah Zamzami Damanik, Plt Sekretaris DPRD Charles, serta perwakilan GESPERSI.
Dalam pertemuan itu, Yudha Situmorang membacakan pernyataan sikap yang menyoroti beberapa poin, di antaranya: Menutup operasional Evo Star apabila terbukti melanggar izin usaha, ketentuan pajak daerah, dan menjadi lokasi peredaran narkoba.
Mempertanyakan transparansi izin usaha, termasuk izin THM, izin gangguan, SLF, serta pemenuhan kewajiban pajak.
Mendesak Polres Siantar menegakkan hukum tanpa tebang pilih terkait dugaan peredaran narkoba.
Meminta Pemko dan DPRD tidak menutup mata terhadap keresahan warga serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Yudha juga menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan legalitas izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol Evo Star.
“Kami menduga terjadi penyalahgunaan izin. Kalau izinnya karaoke keluarga, kenapa bisa beroperasi hingga larut malam bahkan sampai pagi?” kata Yudha.
Evo Star Punya Izin Karaoke Keluarga
Menanggapi tuntutan massa, Sekda Junaedi Sitanggang menuturkan bahwa persoalan terkait Evo Star bukan hal baru dan sudah beberapa kali dilaporkan masyarakat.
Kadis Pariwisata Hamzah Fansuri Damanik menjelaskan bahwa izin karaoke keluarga hanya mengizinkan operasional pada pukul 10.00–22.00 WIB, serta termasuk kategori usaha berisiko menengah rendah.
Aksi Berlanjut ke Depan Evo Star
Usai dari DPRD, massa melanjutkan aksi ke depan gedung Evo Star di Jalan Rakuta Sembiring.
Karena pihak manajemen Evo Star tidak kunjung menemui pengunjuk rasa, massa kemudian membakar ban sebagai bentuk kekecewaan.
“Aksi bakar ban ini simbol kemarahan masyarakat terhadap Evo Star,” ujar Yudha. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung

